Selasa, 01 April 2008

Surat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. B.600/MEN/Sj-HK/VIII/2005 tanggal 31 Agustus 2005

MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA


Jakarta, 31 Agustus 2005
Nomor : B.600/MEN/Sj-Hk/VIII/2005 Lampiran :
Perihal : Uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan.


Kepada Yth. :
Kepala Instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota
di‑
Seluruh Indonesia.


Menunjuk surat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : 18.KP.04.29.2004 tannggal 8 Januari 2004 perihal tersebut diatas, setelah dilakukan pengkajian lebih mendalam maka bagi pekerja/buruh yang diputuskan hubungan kerjanya dengan alasan mengundurkan diri atau dikualifikasikan mengundurkan diri maka perhitungan uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebagai berikut :
.
1. Pekerja/buruh yang bersangkutan tidak berhak atas uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tabun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
.
2. Pekerja/buruh yang bersangkutan berhak atas uang penggantian hak sesuai dengan Pasal 156 ayat (4) dan uang pisah.
.
3. Uang penggantian hak sebagaimana dimaksud pada angka 2 meliputi :
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d. hal-hal yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.


Oleh karena pekerja/buruh yang mengundurkan diri tidak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja maka pekerja/buruh yang bersangkutan tidak mendapatkan penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).


Demikian untuk menjadi pedoman sebagaimana mestinya.



Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Republik Indonesia,



Tembusan
1. Para Gubernur seluruh Indonesia;
2. Para Bupati/Walikota seluruh Indonesia.


PENULIS SANGAT MENYAYANGKAN PENAFSIRAN UNDANG-UNDANG YANG TIDAK SESUAI/BERTENTANGAN DENGAN ISI UNDANG-UNDANG ITU SENDIRI DENGAN MENGGUNAKAN CARA YANG TIDAK SESUAI DENGAN HUKUM POSITIF YANG BERLAKU. SUATU PRESEDEN BURUK BAGI ILMU HUKUM DAN ILMU PERUNDANG-UNDANGAN.

1 komentar:

rambey mengatakan...

Seyogianya, karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri....tentu saja dari berbagai alasan ; mungkin antara lain, sudah mendapatkan pekerjaan yang lebih baik, ber-alih usaha lain, melanjutkan kuliah dan lain sebagainya.
itu sudah pilihan ybs. mestinya tidak lagi menuntut uang pesangon dan uang penghargaan, karena sudah jelas jauh lebih baik daripada yg dia peroleh dari sebelumnya. Apakah demikian pemikir pencetus UU 13 Thn 2003 ? Mungkin...
Jika dasar perhitungan uang pesangon dan jasa tidak ada krn mengundurkan diri ! dari mana perhitungan 15 % hak utk perumahan dan pengobatan ? Jadi saya pribadi setuju surat Menaker No. B.600/2005 tsb.

Wassalam,
hrambey