Rabu, 02 April 2008

Perburuhan dan Tenaga Kerja - pesangon (triyogo rahardjo)

Pertanyaan :
Mohon diinformasikan mengenai Keputusan Menaker No.78 tahun 2001 atau kalau mungkin peraturan Penyelesaian PHK dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa kerja dan Ganti Rugi di Perusahaan. Bagimana pula apabila seorang karyawan dengan masa kerja 3 tahun mengundurkan diri apakah mendapatkan uang pesangon, uang jasa masa kerja atau uang ganti rugi. Mohon bantuannya segera.

Jawaban :
Di awal bulan Maret ini, DPR telah menyetujui Undang-undang Ketenagakerjaan (“UUK”). Aturan peralihan UUK (Pasal 192) mencabut sejumlah perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Sedang peraturan pelaksana lainnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan UUK.

Sebelum UUK, penyelesaian pemutusan hubungan kerja (PHK), penetapan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti rugi diatur dalam Keputusan Mentri Tenaga Kerja No. 150 tahun 2000. Memang Kepmenaker 150/2000 ini pernah diubah dengan Kepmenaker 78/2001, namun akhirnya dibatalkan. Namun, karena hal yang sama diatur secara berbeda oleh UUK, maka yang menjadi acuan adalah UUK.

UUK mengatur berbeda tentang pengunduran diri dan PHK. Komponen PHK terdiri dari: (i) uang pesangon, (ii) uang penghargaan masa kerja dan (iii) uang penggantian hak (namun jika pekerja/buruh melakukan pelanggaran/kesalahan berat, maka pekerja/buruh hanya berhak atas uang penggantian hak), sedangkan bila mengundurkan diri, maka yang diterima oleh pekerja/buruh hanyalah uang penggantian hak. Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak, juga diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya seharusnya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (lihat pasal 162 ayat 2 UUK).

Bagaimana penghitungannya jika Anda mengundurkan diri setelah bekerja 3 tahun? Maka dalam hal ini Anda mendapatkan uang penggantian hak meliputi hak-hak diantaranya: (i) Cuti tahunan yang belum diambil; (ii) Ongkos pulang buruh dan keluarga ke tempat dimana buruh diterima bekerja; (iii) Biaya perumahan, pengobatan, perawatan sebesar 15 % dari uang pesangon; dan (iv) Hak-hak lain yang ditetapkan dalam KKB dan peraturan perusahaan ditempat Anda bekerja.

Demikianlah semoga bermanfaat.
(Bung Pokrol)


DISADUR DARI KLINIK HUKUMONLINE: http://hukumonline.com/klinik_detail.asp?id=2066

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Saya memandang jawaban ini masih akan mengundang polemik dan pertanyaan baru bagi karyawan yang mengundurkan diri. Yaitu mengenai kalimat: adanya uang penggantian hak 15% dari Uang Pesangon.Hal ini harus dijelaskan secara rinci, apakah orang yang mengundurkan diri itu bisa mendapatkan 15% dari Pesangon atau tidak? Sebab mengundurkan diri tidak ada uang pesangon, maka seharusnya Uang Pesangon adalah = Rp. 0 ,-, sehingga Rp.0,- X 15% = Rp. 0,- => Apakah ini yang dimaksud oleh bung Pokrol dalam jawabannya dan yg dimaksud oleh UUK?
Kalau memang tidak mendapatkan uang Pesangon, dan maka tidak ada faktor pengali 15%, maka sebaiknya kalimat itu jangan dituliskan sehingga membingungkan bagi orang yang bertanya.
Apakah benar ada faktor pengali 15% dikali uang pesangon? Sementara Uang Pesangon tidak dibayarkan bagi orang yang resign?
Hal ini harus benar-benar jelas di garis bawahi supaya tidak menimbulkan salah tafsir dan perdebatan baru di lapangan bagi orang2 yang melaksanakannya.