Selasa, 01 April 2008

Serikat Pekerja Tolak Surat Menakertrans Tentang Pengunduran Diri

Serikat pekerja menolak surat Menakertrans No.B.600/Men/SJ-HK/VIII/2005 yang dinilai menghilangkan hak pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas uang penggantian perumahan, pengobatan dan perawatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan (UUK). Ketua Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Logam Elektronik dan Mesin Atika Karwa di Jakarta, Selasa, mengatakan surat itu tidak berpihak pada buruh yang seharusnya dihargai selama bekerja tetapi kemudian mengundurkan diri dengan alasan apa pun juga. "Dengan surat tersebut terjadi pemiskinan terhadap buruh yang berjasa selama bekerja dengan upah kecil. Sedangkan, anggota DPR yang habis masa kerjanya saja mendapat uang pisah," kata Atika. Dia menjelaskan selama pembahasan UUK (UU No.13/2003), serikat pekerja/buruh menolak ketentuan tersebut karena mereka menuntut aturan yang sama dengan Kepmen 150/2000. Dalam Kepmen tersebut dikatakan bahwa pekerja yang mengundurkan diri berhak atas uang jasa masa kerja yang besarnya diatur sesuai dengan masa kerjanya. Artinya, pekerja yang bermasa kerja tiga tahun berhak atas uang jasa satu bulan gaji, enam tahun berhak atas dua bulan gaji dan seterusnya dengan kelipatan tiga tahun. Namun, UUK, Pasal 162 ayat (1) menyatakan "Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)". Pasal 156 ayat (4) mengatakan "Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja.buruh diterima bekerja, c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 persen dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat. d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Dalam Surat Menakertrans Fahmi Idris bernomer No.B.600/Men/SJ-HK/VIII/2005 kepada kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten.Kota menyatakan pekerja/ buruh tidak berhak atas uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 persen itu. Lengkapnya, dalam klausul (4) surat bertanggal 31 Agustus 2005 itu disebutkan, "Oleh karena pekerja/buruh yang mengundurkan diri tidak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja maka pekerja/buruh yang bersangkutan tidak mendapatkan penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebagaimaa ketentuan dalam pasal 156 ayat (4)". Dalam bahasa sederhana Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Depnakertrans Muzni Tambusai mengatakan karena uang pesangonnya dan uang penghargaan masa kerja pekerja yang mengundurkan diri nol, maka jika 15 persen dikalikan nol hasilnya nol juga. Atika mengatakan serikat pekerja/buruh dahulu megajukan judicial review atas ketentuan Pasal 162 ayat (1) bagi pekerja yang mengundurkan diri tersebut agar sesua dengan kepmen 150/2000, tetapi dikalahkan. "Kini, Depnakertrans menghilangkan hak pekerja/buruh yang 15 persen pula. Dimana letak keadilan?," katanya. Atika menilai pemerintahan saat ini tidak berpihak kepada buruh tetapi cenderung berpihak kepada pengusaha. "Hak yang kecil, 15 persen saja tidak diberikan meskipun sudah diatur dalam UU. Kini, pekerja/buruh benar-benar tidak dihargai," katanya. (Republika Online, 18/10)

Tidak ada komentar: