Selasa, 01 April 2008

Surat Edaran Menakertrans Bingungkan Pengusaha

Denpasar (Bali Post) -Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPN Apindo) menilai Surat Edaran Menakertrans membingungkan pengusaha. Untuk itu, Apindo melayangkan surat kepada jajarannya di propinsi maupun kabupaten/kota untuk menolak Surat Edaran No.18.KP.04.29.2004 tanggal 6 Januari 2004. Demikian diungkapkan Ketua Apindo Bali Panudiana Kuhn di Denpasar, Jumat (12/3) kemarin.

Dia mengaku telah menerima surat dari Apindo Pusat bernomor 131/DPN/1.3/III/2004 pada awal Maret 2004. Menurut Kuhn, alasan penolakan karena surat edaran Menakertrans bertentangan dengan ketentuan yang termaktub dalam buku Panduan Pemahaman Beberapa Pasal Undang-undang Ketenagakerjaan No.13/2003 yang ditandatangani sendiri oleh Menakertrans Yacob Nuwa Wea. Dalam buku yang diterbitkan Depnakertrans dan ILO Jakarta itu disebutkan, apabila pekerja di-PHK karena kesalahan berat atau mengundurkan diri tidak berhak atas uang hak penggantian. Sedangkan SE Menakertrans tertanggal 6 Januari 2004 memberi arahan yang sebaliknya. Intinya menyatakan bahwa pekerja yang di-PHK karena kesalahan berat atau mengundurkan diri tetap diberikan uang penggantian perumahan, pengobatan dan perawatan 15% dari uang pesangon dan uang penghargaan sesuai masa kerja. "Jadi tampak jelas kontradiksinya," tandas Panudiana Kuhn.

Di sisi lain, ungkapnya, pada 31 Juli 2003 Dirjen PHI Depnakertrans telah membuat surat yang isinya bertentangan dengan SE Menakertrans. Dalam surat No.B.468/DPHI/VII/2003 yang ditujukan kepada Kadisnaker Propinsi dan Kabupaten antara lain menyebutkan; oleh karena pekerja mengundurkan diri tidak mendapat uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja maka hak atas penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan dengan sendirinya tidak ada.

"Dua pejabat dari kementerian yang sama membuat kebijakan yang berbeda. Ini sungguh membingungkan. Sebagai pengusaha, sesuai pernyataan sikap Apindo Pusat, kami menolak surat edaran Menakertrans," tandas Panudiana Kuhn. (056)

Tidak ada komentar: