Rabu, 02 April 2008

Perburuhan dan Tenaga Kerja - Uang Jasa atas pengunduran diri (yulis)

Pertanyaan :
Saya adalah seorang karyawan disalah satu perusahaan swasta dengan masa kerja 3 tahun 9 bulan 15 hari dengan status karyawan tetap dan telah mengundurkan diri secara baik2 atas kemauan sendiri. Dengan status seperti saya tersebut, pertanyaan saya adalah : 1. Apakah saya bisa mendapatkan uang jasa? apa dasar hukumnya? 2. Bila pada akhirnya pihak perusahaan menyatakan bahwa saya tidak mendapatkan uang jasa tetapi berdasarkan peraturan yang berlaku saya dinyatakan mendapatkan hak atas uang jasa, bagaimana prosedur dan cara menyelesaikannya? Demikian pertanyaan dari saya, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Jawaban :
Pemutusan hubungan kerja yang terjadi karena kemauan saudara sendiri (untuk melakukan pengunduran diri dari perusahaan tempat saudara bekerja) diatur dalam Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) Pasal 162.

Bagi saudara yang melakukan pengunduran diri atas kemauan sendiri maka, saudara akan memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) yang meliputi:
a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. Biaya pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; dan
d. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Berdasarkan Pasal 162, jenis kompensasi PHK yang dapat saudara terima/tuntut dari pengusaha, bukanlah berupa uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja, melainkan hanya berupa uang penggantian hak yang besarannya disesuaikan dengan masa kerja saudara yang kurang dari 5 (lima) tahun.

Bila yang saudara maksud dengan “uang jasa” disini adalah “uang penghargaan masa kerja”, maka berdasarkan UU Ketenagakerjaan anda tidak mendapatkannya. Anda hanya mendapatkan uang penggantian hak (Pasal 162 UU Ketenagakerjaan).

Selain itu, juga perlu Anda pahami maksud “atas kemauan sendiri”, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 162 (4) UUK, dimana dinyatakan bahwa pengunduran diri adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Sebaliknya, PHK selain itu (“dalam hal ini atas kemauan pengusaha”) harus dengan penetapan lembaga tersebut. Dengan demikian “uang penggantian hak” berlaku hanya pada pengunduran diri dimaksud.

Dapat kami tambahkan pula bahwa pihak perusahaan mempunyai hak untuk mempertimbangkan pemberian kompensasi PHK, apabila pengunduran diri yang saudara lakukan telah sesuai dengan ketentuan normatif pada Pasal 162 ayat (3) yaitu: mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri; tidak terikat dalam ikatan dinas dan tetap melaksanakan kewajiban sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Hal-hal lain yang seringkali juga dimasukan sebagai bentuk kompensasi dari pengusaha kepada pekerja dimana pelaksanannya cukup diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Oleh karena itu ada baiknya bila saudara juga melihat kembali ketentuan perjanjian kerja saudara dengan pengusaha.

Bila tidak ada kesepakatan antara saudara dan perusahaan tentang hal ini (setelah melakukan perundingan bipartit untuk musyawarah mufakat), saudara dapat saja hal ini ke mengajukan persoalan ke kadisnaker setempat (perselisihan yang terjadi dicatat) untuk diperantarai atau memilih penyelesaian melalui konsiliator atau arbiter yang terdaftar. Bila tidak dicapai kesepakatan penyelesaian, salah satu pihak (saudara atau perusahaan anda) dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Kami menyarankan agar anda menghubungi konsultan hukum anda untuk membahas hal ini lebih lanjut. Demikian, semoga bermanfaat.
(Bung Pokrol)


DISADUR DARI KLINIK HUKUMONLINE: http://hukumonline.com/klinik_detail.asp?id=5145

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Pengunduran diri atas kemauan sendiri kadang terpaksa dilakukan oleh pekerja karena pada prakteknya penguduran diri tsb diarahkan perusahaan agar tidak terjadi PHK yang tentunya akan menimbulkan cost yang lebih besar, dan perusahaan takut jika diikuti pekerja lainnya (apalagi secara bersama-sama). Pengunduran diri dilakukan pekerja mempunyai beberapa alasan (dibuat resah disengaja atau tidak oleh perusahaan), dari pendapatan yang tidak kunjung naik, bonus yg nyaris tidak ada, gap gaji, strategi yang plin-plan, kebijakan yang tidak transparan,target yang tidak masuk akal, porsi pekerjaan yang sedikit (tidak sesuai dg tgjawabnya /menghadap tembok), right man in the wrong place, isu pengurangan pegawai,sampai dengan pembentukan sister company (anak perusahaan) yang notabene menjadi perusahaan oursoucing untuk holding company, dan tentunya banyak hal-hal lain dimana hak pekerja dilanggar dan tidak dapat berbuat apa-apa.